Selection News, Bandung.- Pengadilan Negeri Bandung melalui hakim praperadilan menyatakan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Satpol PP Pemkot Bandung tidak sah. Putusan tersebut berkaitan dengan Praperadilan Nomor 15 dan Nomor 16 Tahun 2026.

Perkara ini diajukan oleh sejumlah pedagang di Kota Bandung. Mereka menggugat tindakan yang dilakukan oleh Kasatpol PP Pemkot Bandung selaku termohon.

Dalam menghadapi perkara tersebut, para pemohon didampingi kuasa hukum Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H., M.H., dan rekan-rekan dari Kantor Hukum Antinomi.

Majelis hakim dalam putusannya mempertimbangkan bahwa tindakan penggeledahan dan penyitaan telah dilakukan dengan melanggar ketentuan KUHAP.

Dalam persidangan sebelumnya, ahli pidana dari FH Universitas Komputer Indonesia, Musa Darwin Pane atau MDP, turut memberikan keterangan.

MDP mengatakan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang merupakan bagian dari proses yustisia wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.

Menurutnya, apabila aparat melakukan tindakan yustisia tanpa mengikuti prosedur yang ditentukan, maka tindakan tersebut dapat dinilai sebagai tindakan yang tidak sah.

MDP menyatakan putusan hakim telah mencerminkan keadilan dan sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga menyoroti potensi konsekuensi bagi Kasatpol PP Pemkot Bandung apabila terdapat pelanggaran, baik berupa sanksi etik, administratif maupun pidana, dengan mengacu pada Pasal 23 ayat (7) KUHAP Nasional.

Sementara itu, Ucok Rolando P. Tamba menjelaskan bahwa peristiwa pada 24 April 2026 memiliki karakteristik tindakan yustisi.

Menurut Ucok, terdapat penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh sekitar lima orang PPNS Satpol PP Kota Bandung.

Ia mengaitkan kewenangan tersebut dengan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Perda Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

“Karena merupakan tindakan yustisi, maka pelaksanaannya sepatutnya mengikuti ketentuan KUHAP,” ujar Ucok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *