BEKASI, Selectionnews.net — Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Kalimalang, Wangunharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, melayani penerbitan SIM baru dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C bagi masyarakat.
Informasi pelayanan tersebut disampaikan melalui akun Instagram @polantascikarang. Masyarakat yang hendak mengurus SIM dapat mendatangi Kantor Satpas SIM Kalimalang sesuai jadwal operasional yang telah ditetapkan.
Pelayanan SIM pada Senin hingga Jumat dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Sementara itu, pada Sabtu, pelayanan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Masyarakat diimbau untuk memperhatikan jadwal pelayanan sebelum datang ke lokasi agar proses pengurusan SIM dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Selain pelayanan penerbitan dan perpanjangan SIM A dan C, terdapat ketentuan khusus bagi pemohon SIM golongan B1, B2, dan D. Pelayanan untuk golongan tersebut tersedia di Satpas SIM Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam informasi yang disampaikan, masyarakat juga diingatkan untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan, antara lain menjaga jarak, menggunakan masker, dan mencuci tangan.
Dengan mengetahui lokasi dan jadwal operasional, masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan kebutuhan administrasi sebelum mengurus penerbitan maupun perpanjangan SIM.
(Yunita Fitriani)
